Sabtu, 20 September 2008

The Role of Public Relations-"Album Rhyme of Life By.Dzee"_Mr.Arno Kemaputra

NEWS FROM RASI BINTANG P.R CONSULTANT
PRESS RELEASE
THE LAUNCHING ALBUM “RHYME OF LIFE” BY DZEE

Dzee yang bernama asli Rully Dzikrullah Apriansyah, penyanyi pendatang baru di dunia musik asal Jakarta akan meluncurkan album perdananya yang berjudul “Rhyme of Life” beraliran Hip hop/Rap. Acara launching album ini akan diadakan pada tanggal 22 juli 2007 di News Café Setiabudi Building 1, Kuningan, Jakarta Selatan. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan seorang Dzee dan albumnya yang berani yang diperuntukan untuk anak muda yang menyukai aliran musik Hip hop/Rap didalam indie label. Dan juga mengkampanyekan “STOP terhadap Pembajakan Musik Indonesia”.

Dzee yang lahir di Jakarta pada 1 April 1989, sekarang sedang berkuliah di STIKOM The London School of Public Relations jurusan Mass Communication. Dzee sangat yakin dan percaya diri untuk meluncurkan album ini dengan budget sendiri, karena musikalitasnya yang tinggi telah membuat Dzee yakin bahwa albumnya ini akan diminati oleh pencinta musik terutama Hip hop/Rap. Album ini disponsori oleh G-Space Record dan Big Real Clothing. Serta berlabel dan direkam oleh G-Spece Record.

ENDS
Rasi Bintang, Press Officer
3456345

For futher information about album “Rhyme of Life” by Dzee, please contact :
Happy Marissa Telp. : (021) 8744563
Information Service Manager Fax. : (021) 8759049
Jln. Jend. Sudirman Kav.111 Date : 19 Juni 2007
Jakarta Pusat Ref : Rasbi 001/MS



Proposal Launching Album Dzee


1. APRESIASI SITUASI

1.1 Info tentang Dzee
Dzee adalah penyanyi / rapper pendatang baru didunia musik Indonesia khususnya Hip Hop / Rap akan meluncurkan album perdananya yang berjudul “Rhyme of Life”. Dzee yang bernama asli Rully Dziqrullah Apriansyah, lahir di Jakarta pada 1 April 1989, dan sekarang Dzee sedang berkuliah di STIKOM The London School of Public Relation (komunikasi massa) Jakarta. Karena musikalitasnya yang tinggi Dzee sangat yakin dan percaya diri untuk meluncurkan albumnya ini dengan budget sendiri / indie label, dan akan laris dipasar musik Indonesia.

1.2 Info tentang album “Rhyme of Life”
“Rhyme of Life” adalah album perdana Dzee yang akan kami luncurkan. Keseluruhan lagu-lagunya beraliran Hip Hop / Rap. Kenapa Dzee menamakan albumnya ini “Rhyme of Life”, karena seluruh lagu yang ada didalam album ini menceritakan tentang kehidupannya dan sekitarnya. Dzee menciptakan lagu-lagunya sendiri, dengan harapan dia tidak akan bermasalah dengan orang lain karena sekarang banyak sekali lagu-lagu jiplakan yang dicuri dan dikemas dengan berbeda tanpa izin sipencipta. Diharapkan juga para musisi Indonesia dapat lebih mempunyai kreativitas kalau memang benar-benar mempunyai jiwa musik yang sejati.

1.3 Analisis
“Rhyme of Life” adalah album perdana Dzee dengan label indie yang dihasilkan oleh G-Space Record. Ini merupakan album indie label terbaik dari anak negeri yang bergenre Hip Hop / Rap. Diharapkan juga masyarakat tidak membeli album bajakan demi memajukan dunia musik Indonesia.
Rasi Bintang PR Consultant, mempunyai kesamaan dengan G-Space Record yang membantu musisi muda Indonesia pendatang baru demi kemajuan musik di Indonesia dengan mengutamakan kemampuan klien yang mempunyai potensi bagus.

1.4 Kesimpulan
Kami sangat optimis album ini dapat dihargai dan laku dipasaran musik Indonesia tanpa harus membeli album bajakan dan memajukan dunia permusikan di Indonesia. Karena suatu kebanggaan bagi kami dapat bekerja sama dengan Dzee dan G-Space Record untuk membuat konferensi pers dan peluncuran album Dzee “Rhyme of Life”.

2. TUJUAN
Tujuan dari pelaksanaan konferensi pers dan peluncuran album perdana Dzee “Rhyme of Life”, adalah sebagai berikut :
2.1 Mengulas Kesimpulan
Seperti yang telah kami katakan sebelumnya, bahwa kami sangat bangga bekerja sama Dzee dan G-Space Record karena :
a. Kami ingin memajukan dunia permusikan di Indonesia dan mengkampanyekan anti pembajakan terhadap album indie label.
b. Selain itu kami yakin album ini dapat dihargai oleh masyarakat karena album ini adalah karya anak negeri.


2.2 Tujuan Konferensi Pers dan Peluncuran Album
Dibagi dalam 2 tujuan, sebagai berikut :
1, Tujuan Umum
Untuk memberitahu dan mengumumkan kepada media melalui pers dan wartawan media massa tentang album Dzee “Rhyme of Life”,
2. Tujuan Khusus
Untuk memberitahu dan mengumumkan bahwa telah hadir album perdana Dzee yang ber-indie label G-Space Record berjudul “Rhyme of Life” yang merupakan album bergenre Hip Hop / Rap hasil karya anak negeri, kepada masyarakat melalui pers atau wartawan media massa.

3. TARGET PUBLIK
Adapun media yang akan diundang dalam pelaksanaan konferensi pers dan peluncuran album perdana Dzee “Rhyme of Life”, adalah sebagai berikut :
3.1 Media Massa
Karakteristik :
- Remaja dan anak muda usia 17-25 tahun
- Diutamakan target market-nya adalah seluruh pecinta musik Indonesia
- Memiliki kolom atau acara tentang musik Indonesia
Yang diundang :
(Satu media mendapat 3 undangan masing-masing untuk 1 orang)
Media cetak :
- Gadis
- Kawanku
- Aneka
- Seventeen
- Hai
- Kort
- Trax Magazine
- Cosmogirl
- Rolling Stone
(27 undangan)
Televisi :
- O-Channel
- Jak-TV
- GlobalTV
- TransTV
- Trans7
- SCTV
- RCTI
- Indosiar
(24 undangan)
Radio :
- PramborsFM
- Trax FM
- I Radio
- HardRock FM
- Mustang
- GlobalFM
- Radio A
- IndikaFM
(24 undangan)
Internet :
- Detik.com
- Astaga.com
(6 undangan)
Keseluruhan undangan berjumlah 100 orang.
Alasan:
Karena album ini berceritakan tentang realitas kehidupan remaja dan anak muda usia 17-25 tahun pada umumnya terutama bagi pecinta musik. Maka kami mengundang berbagai media untuk memperkenalkan sang rapper dan album perdananya.

Jadi, total seluruh undangan :
Media Cetak : 27 undangan
Televisi : 24 undangan
Radio : 24 undangan
Internet : 6 undangan +
81 undangan
Tamu undangan : 19 undangan +
100 undangan

4. DETAIL PROGRAM
Berikut ini adalah susunan acara dalam pelaksanaan konferensi pers dan peluncuran album perdana Dzee “Rhyme of Life”:
4.1 Konsep Program
Acara (What) : Konferensi Pers dan peluncuran album perdana Dzee “Rhyme of Life”
Waktu (When) : Sabtu, 21 Juli 2007
Pukul 20.00 – 22.00 WIB
Penanggung
Jawab Acara (Who) : Rasi Bintang P.R Consultant atas persetujuan Dzee dan G-Space Record.
Tempat (Where) : News Café Kuningan, Jakarta Selatan
Konsep Acara (How) :
Seperti konferensi pers pada umumnya, sebelum acara dimulai kami memberikan press kit (berupa goody bag berisikan 1 lembar pers rilis, 1 poster, 1 T-Shirt, 1 stiker) lalu setelah konferensi pers dan launching album kami akan mengadakan mini konser Dzee. Pada konferensi pers ini akan hadir penyanyi, produser, dan management dari Dzee.

4.2 Jadwal Acara
Waktu
Acara
PIC
Keterangan
19.30 – 20.00
Registrasi ulang, pembagian name tag dan press kit kepada undangan
Registrasi
Pukul 19.15 MC sudah stanby dan ready.
20.00 – 20.05
Opening dari MC
Acara
MC – PR Consultant
20.05 – 20.10
Sambutan dari G-Space Record
Acara
-
20.10 – 20.15
Sambutan dari Dzee
Acara
-
20.15 – 20.30
Konferensi pers dari management, Dzee, G-Space
Acara
-
20.30 – 21.00
Sesi Tanya jawab
Acara
­-
21.00 – 21.15
Sesi Foto-Foto
Acara
-
21.15 – 21.25
Pembagian Snack malam
Konsumsi
Selagi pembagian snack bagian sound system melakukan check sound
21.25 – 21.55
Mini konser Dzee
Acara
6 lagu
21.55 – 22.00
Penutupan oleh MC
Acara
-
22.00 – 22.15
Evaluasi Tim
Semua
-

5. JADWAL DAN ANGGARAN
Dibawah ini adalah perencanaan jadwal kerja dalam pelaksanaa konferensi pers dan peluncuran album perdana Dzee “Rhyme of Life” beserta anggaran biaya yang dikeluarkan :

5.1 Jadwal Kerja (GANTT Chart)
Aktivitas
Juni
Juli
PIC

Keterangan

1
2
3
4
1
2
3
4
Tanggal dan Waktu

CNS
3 orang
Pemesanan tempat

HMES
2 orang
Undangan

- design

RDA
2 orang
- cetak

RDA

- pengiriman

CNS

Katering

PW

Seleksi tim dan briefing


NN

GR

ALL
Tim inti
Press kits
- design

KOA

- mencetak

KOA

Name tag untuk undangan

HMES

Evaluasi

ALL

5.2 Anggaran Biaya
a. PR material (termasuk press kit)
1. Poster
500 x @ Rp. 5.000,- = Rp 2.500.000,-
2. Standing Banner
5 x @ Rp. 80.000,- = Rp 400.000,-
3. Pamflet
2000 x Rp. 1.500,- = Rp 3.000.000,-
4. ID Card
100 x Rp. 1.500,- = Rp 150.000,-
5. Pulpen
100 x Rp 2.000,- = Rp 200.000,-
6. Sticker
200 x Rp 2.000,- = Rp 400.000,-
7. Goody Bag
100 x Rp 3000,- = Rp 300.000,-
8. T-Shirt
100 x Rp. 30.000,- = Rp 3.000.000,- +
Rp. 9.950.000,-

b. Direct Cost
1. Tempat (sudah termasuk panggung,
meja, kursi, big screen, lighting,
sound system) = Rp. 15.000.000,-
2. Makanan dan Minuman untuk
Undangan (kue-kue kecil /
makanan-makanan ringan,soft
drink, air mineral) Dari News Café
100 x @Rp 20.000,- = Rp. 2.000.000,-


3. Makanan dan Minuman Panitia
Nasi box dan air mineral
15 x @Rp. 15.000,- = Rp. 225.000,-
4. Undangan
100 x @Rp.2000,- = Rp. 200.000,-
5. Dokumentasi
- Kamera (sewa paketan) = Rp. 400.000,-
- Video (sewa paketan) = Rp. 900.000,- +

Rp. 36.725.000,- +

Total Rp. 46.675.000,-
Biaya tak terduga (10%) Rp. 4.667.500,- +

Rp. 51.342.500,-
c. Bayaran konsultant (15%) Rp. 7.701.375,- +

Rp. 59.043.875,-


6. METODE EVALUASI
Berikut ini adalah beberapa point yang akan dievaluasi pada saat pelaksanaan konferensi pers dan peluncuran album perdana Dzee “Rhyme of Life” :
1. Menghitung jumlah wartawan yang datang, apakah semuanya hadir 100% atau sebagian saja.
2. Mendengar komentar langsung produser label rekaman besar.
3. Melihat antusias tamu-tamu yang datang saat menonton konferensi pers, peluncuran album perdana Dzee “Rhyme of Life”, dan mini konsernya (pada tanggal 21 Juli 2007).
4. Melihat hasil pers konferens yang ditulis dan direkan para wartawan di media cetak, radio, televisi, dan internet.

National Heroism-"Warganegara"_Ms.Heni Hayat

Bab I
Warganegara


1. Pengertian Warga Negara
Warganegara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya. Sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Pengertian lain dari warga negara, adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungan dengan negara.
Dan, warga negara adalah semua orang berdasarkan hukum menjadi anggota dari suatu negara, dan mengakui pemerintah (negara) tersebut sebagai pemerintah (negaranya) sendiri.

2. Penentuan Kewarganegaraan
Ada tiga cara untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu :
a. Unsur darah keturunan (ius sanguinus/sanguinis).
Asas ius sanguinus atau asas pertalian darah, yaitu suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.
Dalam asas ini kewarganegaraan seorang anak sangat bergantung pada kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan di mana anak itu dilahirkan. Seseorang akan menjadi warga dari negara A, apabila orangtuanya memiliki kewarganegaraan negara A.
Asas ius sanguinus ini dianut antara lain oleh RRC, sehingga setiap anak akan memperoleh kewarganegaraan RRC apabila orangtuanya berkewarganegaraan RRC.
b. Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli).
Asas ius soli atau teritorial, yaitu suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya, tanpa memperhatikan kewarganegaraan orangtuanya. Seseorang akan menjadi warga negara dari negara B, apabila ia dilahirkan di wilayah negara B.
Seseorang yang dilahirkan di negara yang menganut asas ius soli, dan orangtuanya berasal dari negara lain, maka orang tersebut akan menjadi warga negara dari negara tempat kelahirannya. Hal ini akan menyebabkan putusnya hubungan orang tersebut dengan negara asal orang tuanya. Asas ius soli ini dianut antara lain oleh Amerika Serikat.
Misalnya: Si A dilahirkan di negara Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia. Akibatnya si A menjadi warga negara Amerika Serikat karena si A berkewarganegaraan Amerika Serikat, dan putuslah hubungan si A dengan negara Indonesia.
c. Unsur pewarganegaraan (naturalisasi).
Yaitu, pengajuan permohonan untuk menjadi warga negara dari suatu negara tertentu setelah melengkapi beberapa persyaratan.
Misalnya di Indonesia, orang asing yang bukan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan cara naturalisasi. Naturalisasi merupakan salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan RI. Naturalisasi dapat dibedakan antara naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
1. Naturalisasi Biasa
Dalam naturalisasi biasa, seseorang yang hendak menjadi WNI harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri di tempat ia berdomisili atau menetap.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh si pemohon adalah :
a. Sudah berumur 21 tahun.
b. Lahir dalam wilayah RI, atau bertempat tinggal yang paling akhir sedikitnya 5 tahun berturut-turut, atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah RI.
c. Apabila ia seorang laki-laki yang sudah menikah, ia perlu mendapat persetujuan dari istrinya.
d. Dapat berbahasa indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia, serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatn yang merugikan RI.
e. Dalam keadaan sehat rohani dan jasmani.
f. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah antara Rp 500,00 sampai Rp 10.000,00 bergantung pada penghasilan setiap bulan.
g. Mempunyai mata pencaharian yang tetap.
h. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau pernah kehilangan kewarganegaraan RI.
2. Naturalisasi istimewa
Naturalisasi isimewa hanya diberikan kepada seseorang (orang asing) yang telah berjasa terhadap negara RI. Dalam naturalisasi istimewa, seseorang tidak usah melakukan suatu tindakan hukum tertentu, tetapi cukup dengan mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara RI.
Pewarganegaraan istimewa ini tidak bersifat memaksa, artinya orang yang telah berjasa tersebut berhak untuk menolak kewarga-negaraan yang diberikan. Hak penolakan itu disebut dengan Hak Repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.

Berdasarkan dari asas ius sanguinis dan ius soli, asas kewarganegaraan yang dianut negara indonesia pada zaman dahulu (ketika menggunakan UU No. 3 tahun 1946) adalah cenderung menggunakan asas ius soli. Sedangkan pada masa sekarang yang didasarkan pada UU No. 62 tahun 1958, pada dasarnya menggunakan asas ius sanguinis.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Kewarganegaraan RI dapat diperoleh antara lain:
a. Keturunan (pertalian darah).
Sebagian besar warga negara RI memperoleh kewarganegaraan melalui garis keturunan dari orang tuanya yang berkewarganegaraan Indonesia. Hal ini berarti setiap anak yang lahir dari orangtua yang berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan RI.
Pasal 1 huruf: b – e UU No. 62 tahun 1958 seperti telah dipaparkan di atas merupakan contoh kewarganegaraan RI yang diperoleh karena pertalian darah atau keturunan.
b. Kelahiran.
Dalam hal-hal tertentu, kewarganegaraan RI dapat diperoleh karena kelahirannya di wilayah negara RI. Misalnya, Si A dilahirkan di wilayah RI, sedangkan orang tuanya tisak diketahui, maka anak itu akan memperoleh kewarganegaraan RI.
c. Pengangkatan (adopsi).
Anak orang asing di bawah umur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga negara Indonesia, dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh pengadilan di tempat orangtua angkat itu berada. Dan batas umur maksimal 5 tahun, karena kalau anak ini sudah melewati batas umur, maka anak tersebut sudah mempunyai nalar.
d. Pewarganegaraan atau Naturalisasi.
Orang asing yang bukan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan cara naturalisasi atau pewarganegaraan.
e. Melalui Perkawinan.
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang kawin dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan RI, dapat menjadi WNI dengan cara menyatakan untuk menjadi WNI kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri, setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.

Hilangnya Kewarganegaraan RI
Seseorang dengan melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dapat memperoleh kewraganegaraan. Namun demikian kewarganegaraan pun dapat hilang karena berbagai hal.
Menurut UU No. 62 tahun 1958, seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya karena :
a. Kawin dengan seorang laki-laki asing.
b. Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga negara Indonesia.
c. Anak seorang ibu yang kehilangan kewarganegaraan RI, apabila anak itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
d. Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
e. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan berkesempatan untuk itu.
f. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya.
g. Diangkat anak secara sah oleh orang asing sebelum berumur 5 tahun.
h. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh menteri kehakiman dengan persetujuan dewan menteri.
i. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari menteri kehakiman RI.
j. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
k. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing.
l. Mempunyai paspor atau syarat berdifat paspor dari negara asing atas namanya sendiri.
m. Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun bertururt-turut dengan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI, kecuali jika ia ada dalam dinas negara RI.
n. Isteri dari suami yang kehilangan kewarganegaraan RI, apabila kewarganegaraan isteri tersebut diperoleh karena perkawinannya.

3. Hak dan Kewajiban Warga negara
Hak-hak warga negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
a. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Diatur dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945. maksud yang terkandung dalam pasal 27 adalah bahwa semua warga negara, baik pejabat maupun rakyat, kaya maupun miskin, harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum. Setiap orang yang diadilipun mempunyai hak membela diri baik dilakukan oleh tertuduh sendiri maupun pembela. Demikian pula dengan bidang pemerintahan, setiap orang berhak menduduki suatu jabatan pemerintahan asalkan memenuhi persyaratan.
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Diatur dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945. pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa memandang suku, ras, dan agama berhak memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Terdapat dalam pasal 28 UUD 1945. pasal ini mengakui dan menjamin kemerdekaan untuk menyatakan pikiran atau pendapat dan hak mendirikan perkumpulan dan berserikat.
Hak ini kemudian diatur lebih lanjut dalam UU PTK No. 14 tahun 1969 pasal 11 ayat 1 yang menyatakan bahwa : ”Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja”.
Dalam bidang politik, pasal 28 ini kemudian diatur dalam UU No. 3 tahun 1999 tentang pemuli; UU No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan (ORMAS); serta UU No. 9 tahun 1998 serta UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik; tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berlandaskan pada asas keseimbangan antara Hak dan Kewajiban; musyawarah dan mufakat; kepastian hukum dan keadilan; proposionalitas; dan manfaat.
d. Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah.
Diatur dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945. pasal ini memberikan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Berdasarkan pasal 29, negara Indonesia merupakan negara yang berketuhanan YME (negara yang religius), tetapi bukan negara teokrasi (berdasarkan satu agama). Jadi, setiap penduduk (termasuk warga negara) diberi kebebasan untuk memilih salah satu agama yang diyakininya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Kebebasan memeluk agama bukan berarti bebas untuk tidak beragama atau berketuhanan YME, tetapi bebas untuk memeluk salah satu agama yang diyakininya.
Kebebasan memeluk agama juga merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu lansung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Kebebasan beragama bukan pemberian negara atau golongan, karena beragama berdasarkan pada keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan.
e. Hak ikut serta dalam membela negara.
Diatur dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945. pasal ini mengakui dan menjamin hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha membela negara. Hak dan kewajiban membela negara kemudian diatur dalam UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara RI.
f. Hak mendapat pengajaran
Diatur dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945. pasal ini mengakui hak setiap warga negara untuk mendapat pengajaran. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih jalur dan jenis pendidikan yang disukainya sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan masing-masing. Untuk menampung bakat dan minat warga negara dalam pengajaran atau pendidikan, pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah telah mendirikan sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan luar sekolah.
g. Hak dipelihara oleh negara
Diatur dalam pasal 34 UUD 1945. yang menegaskan bahwa ”Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal ini merupakan hak khusus untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, pemerintah dan swasta telah mendirikan panti-panti asuhan.
h. Hak memilih dan dipilih.
Diatur dalam UU No. 3 tahun 1999 tentang pemilu. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap WNI yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak memilih calon anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat dan berhak untuk dipilih menjadi anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat.

Kewajiban Warga Negara Indonesia, yaitu :
a. Kewajiban menjujung hukum dan pemerintahan
Dalam pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Berdasarkan pasal ini, setiap warga negara wajib menaati peraturan tanpa kecuali, agar terwujud masyarakat, bangsa, dan negara yang aman dan tertib. Kewajiban untuk patuh pada hukum bersifat memaksa, artinya barang siapa yang melanggar hukum akan mendapat sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran/kejahatannya.
Tuntutan patuh pada peraturan bukan hanya dalam aspek kehidupan politik saja, tetapi juga dalam aspek kehidupan ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan agama, serta dalam lingkungan kehidupan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Di sekolah, misalnya, setiap siswa berkewajiban mematuhi tata tertib yang ada.
b. Kewajiban membela negara
Berdasarkan pasal 30 ayat 1 UUD 1945, membela negara merupakan kewajiban sekaligus hak setiap warga negara. Apabila negara memandang perlu, setiap warga negara mau tidak mau harus ikut serta membela dan mempertahankan negara baik terhadap gangguan dari dalam maupun luar, misalnya keharusan ikut serta dalam wajib militer.
Hak dan Kewajiban membela negara lebih lanjut diatur dalam UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa komponen kekuatan pertahanan keamanan negara terdiri atas: rakyat terlatih sebagai komponen dasar; angkatan bersenjata beserta cadangan tentara nasional Indonesia sebagai komponen utama; perlindungan masyarakat sebagai komponen khusus; dan sumber daya alam, sumber daya buatan; dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung.

Secara umum, kewajiban-kewajiban warga negara dapat dibedakan atas :
a. Kewajiban terhadap Tuhan. Misalnya, bertakwa kepada Tuhan YME.
b. Kewajiban terhadap dirinya sendiri. Misalnya, percaya pada diri sendiri; menjaga kesehatan badan; dan menambah ilmu pengetahuan.
c. Kewajiban terhadap masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. Misalnya, mencintai sesama manusia; hidup toleransi; gotong-royong; menjaga keamanan serta membuang sampah pada tempatnya.
d. Kewajiban terhadap negara. Misalnya, menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku; patuh kepada pemerintah; ikut serta dalam membela negara; membayar pajak dan retribusi.

4. Problem kewarganegaraan
Ada beberapa problem yang dapat muncul sehubungan dengan penentuan kewarganegaraan, yaitu :
a. Bipatride
adalah orang yang memiliki dua kewarganegaraan atau rangkap. Bipatride timbul karena dianutnya asas yang berbeda di antara dua negara dalam menentukan kewarganegraan, sehingga seseorang diakui sebagai warga negranya oleh kedua negara tersebut.
Misalnya : Si A warga negara RRC melahirkan anaknya di wilayah negara Amerika Serikat, anak itu akan menjadi bipatride karena baik RRC (menganut asas ius sanguinis) maupun Amerika Serikat (menganut asas ius soli) akan mengakui anak itu sebagai warga negaranya. Jadi anak itu memiliki kewarganegaraan rangkap.
Kasus bipatride pernah terjadi di negara Indonesia sebelum tahun 1955. pada waktu itu orang Cina karena peraturan perundang yang berlaku saat itu dapat dianggap sebagai warga negara RI, demikian pula dengan RRC menganggap orang Cina yang ada di Indonesia tersebut dianggap sebagai warga negara RRC. Untuk memecahkan permasalahan tersebut, diadakan perundingan antara pemerintahan RI dengan RRC.
Hasil perundingan tersebut ditandatangani pada 22 April 1955 oleh Menlu RI dan Menlu RRC yang terkenal dengan ’Perjanjian Soenario-Chou’. Kemudian diundangkan dengan UU No. 2 tahun 1958.
Dalam perjanjian tersebut ditentukan bahwa kepada semua orang Cina yang ada di Indonesia harus mengadakan pilihan tegas dan secara tertulis ”Apakah akan menjadi warga negara RI atau tetap berkewarganegaraan RRC”.
b. Apatride
adalah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Apatride timbul karena dianutnya asas yang berbeda di antara dua negara dala menentukan atas kewarganegraan, sehingga seseorang tidak diakui sebagai warga negara oleh kedua negara tersebut.
Misalnya : Si B warga negara Amerika Serikat melahirkan anak di negara RRC, maka anak tersebut menjadi Apatride. Anak tersebut oleh negara Amerika Serikat tidak diakui sebagai warga negaranya karena anak itu lahir di negara RRC. Demikian pula negara RRC tidak akan mengakui anak itu sebagai warga negaranya karena orangtuanya bukan warga negara RRC. jadi anak tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.

Baik bipatride maupun apatride merupakan keadaan yang tidak disenangi oleh negra di tempat orang itu berada, bahkan bagi yang bersangkutan. Karena, keadaan bipatride akan membawa ketidakpastian dalam status seseorang, sehingga dikhawatirkan merugikan negara yang bersangkutan. Sebaliknya keadaan apatride akan membawa akibat bahwa orang tersebut tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.
Atas dasar hal tersebut, maka bipatride dan apatride harus dihindarkan, dengan cara menetapkan undang-undang yang menutup kemungkinan terjadinya bipatride dan apatride. Untuk mencegah apatride, dalam pasal 1 huruf ”f” UU No. 62 tahun 1958, ditentukan bahwa anak yang lahir si wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui, maka diakui sebagai warga negara Indonesia. Apabila tidak ada ketentuan ini, maka anak tersebut berstatus apatride karena tidak diketahui orang tuanya. Sedangkan untuk mendegah bipatride, dalam pasal 7 UU No. 62 tahun 1958, ditentukan bahwa seorang perempuan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan melakukan pernyataan, dengan syarat perempuan tersebut harus meninggalkan kewarganegaraan asalnya.

Study Case
1. Kawin Campur.
Selain memberikan hak-hak politik secara penuh kepada warga keturunan, RUU kewarganegaraan itu juga memberikan kemudahan terjadinya kawin campur antara WNI dengan WNA.
Menurut Menkum dan HAM Hamid Awaludin mengakui, RUU kewarganegaraan memicu semakin banyaknya WNI mencari pasangan hidup dari warga negara asing. Dan ini cenderung meningkat.
Dengan lahirnya UU ini, setidaknya telah mengurangi bebas WNI yang selama ini mendapat pasangan warga asing. Negara pun bisa senantiasa memberikan perlindungan maksimal kepada warganya.
Anak hasil perkawinan WNI-WNA otomatis diperkenankan menjadi warga negara ayahnya. Sementara untuk perkawinan perempuan Indonesia dengan pria asing, tidak otomatis menggugurkan kewarganegaraan si perempuan setelah perkawinan.
Ketua Ad Interim Oganisasi Perkawinan Campur (KPC), Melati, Ika Twigley mengatakan secara hukum dan psikologis kewarganegaraan mereka terjamin. Jadi, disejajarkan dengan warga negara lain. Merasa mendapat perlindungan dan juga anak-anaknya sebagai WNI. Lalu ia tidak lagi harus lapor setiap tahun karena belum menjadi WNI.
Namun sebaliknya, Pelaksana Harian Lembaga Anti Diskriminasi di Indonesia (LADI), Rebeka Harsono mengaku kecewa dengan UU ini. Menurut dia UU itu masih menyimpan sejumlah pasal diskriminatif terhadap perempuan. Dan UU ini membatasi anak lahir dari kawin campur untuk memilih identitas kewawarganegaraan dari kedua orangtuanya secara utuh. Setelah usia 18 tahun anak diharuskan memilih salah satu.
Dari kasus tersebut, intinya seorang isteri dihadapkan pada pilihan untuk setia pada suami atau negara bangsa asal, yang mana merupakan pilihan sulit bagi seorang perempuan di negeri ini.
2. RUU Kewarganegaraan Anak-anak Kawin Campur.
UU No. 60 tahun 1958 tentang kewarganegaraan masih menganut asas ius sanguinis (berdasarkan pada garis keturunan ayah). Karena itu, anak-anak yang mereka lahirkan dengan sendirinya mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Tapi ingat, si anak dari ibu WNI itu sangat mungkin dideportasi dari Indonesia bila orangtuanya lalai memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia.
Misalnya, perempuan WNI menikah dengan laki-laki WN AS, dan melahirkan anak lelaki di Denpasar. Bagi Amerika Serikat, anak tersebut dianggap “bukan” anak AS karena kelahirannya “tidak diketahui”. Indonesia memang memberi peluang bagi anak tadi menjadi WNI, karena bila tidak anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan. Masalahya, kalau nanti sang ayah meninggal, maka si anak sama sekali tidak mendapat hak waris.
Pasal 4 Konvensi tentang Pengurangan Ketiadaan Kewarganegraan, pada dasarnya menyatakan, apabila anak-anak yang lahir akibat kawin campur mengalami masalah dalam hal mengikuti kewarganegaraan ibu atau ayahnya, kalau ia lahir dinegeri asal ibunya, maka negara harus menetapkan kewarganegaraan si anak sama dengan si ibu. Atau dengan jalan permohonan naturalisasi sesuai dengan prosedur yang diatur undang-undang. Jadi untuk saat ini ibu-ibu yang bersuamikan orang asing boleh sedikit bernafas lega.

Kini telah disyahkannya UU Kewarganegaraan yang baru ini untuk perempuan WNI yang menikah dengan WNA. Karena untuk kewarganegaraan setiap anak tidak perlu lagi mengurus ke instansi pemerintah seperti imigrasi. Arti kata, dengan terbitnya surat keputusan ini maka kehidupan anak hasil pernikahan campur anatara WNI dengan WNA menjadi lebih terjamin statusnya hingga umur 18 tahun plus masa pemilihan keyakinan kewarganegaraan selama 3 tahun ke depan.

3. Syarat-syarat dan pelangsungan Perkawinan Campuran
Apabila perkawinan campuran itu dilangsungkan di Indonesia, perkawinan campuran dilakukan menurut UU Perkawinan (pasal 59 ayat 2). Mengenai syarat-syarat perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak (pasal 60 ayat 1).
Pejabat yang berwenang memberikan keterangan tentang telah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak ialah pegawai pencatat menurut hukum masing-masing pihak (pasal 60 ayat 2). Apabila pegawai pencatat menolak memberikan surat keterang itu, yang berkepentingan itu mengajukan permohonan kepada Pengadilan, dan pengadilan memberikan keputusannya. Jika keputusan pengadilan itu menyatakan bahwa penolakkan itu tidak beralasan, maka keputusan Pengadilan itu menjadi pengganti surat keterangan tersebut (pasal 60 ayat 3).
Setelah surat keterangan Pengadilan atau keputusan Pengadilan diperoleh, maka perkawinan segera dilangsungkan. Pelangsungan perkawinan dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama. Bagi yang beragama islam, menurut hukum islam yaitu dengan upacara akad nikah, sedangkan bagi agama yang bukan islam dilakukan menurut hukum agamanya itu. Dengan kata lain supaya dapat dilakukan akad nikah menurut agama islam, kedua mempelai harus beragama islam. Supaya dapat dilakukan upacara perkawinan menurut catatan sipil, kedua pihak yang kawin itu harus tunduk ketentuan upacara catatan sipil. Pelangsungan perkawinan dilakukan dihadapan pegawai pencatat.
Ada kemungkinan setelah mereka memperoleh surat keterangan atau putusan Pengadilan, perkawinan tidak segera mereka lakukan. Apabila perkawinan mereka tidak dilangsungkan dalam masa enam bulan sesudah keterangan atau putusan itu diberikan, maka surat keterangan atau putusan pengadilan itu tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5).
4. Pencatatan perkawinan campuran
Suatu perkawinan dianggap sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh akte nikah,sebagai bukti bahwa perkawinan tersebut adalah sah.
Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti, bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi (pasal 60 ayat 1). Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi sehingga tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi (pasal 60 ayat 2).
Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan). Pegawai pencatat yang berwenang bagi yang beragama islam ialah Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedangkan yang bukan beragama islam adalah Pegawai Kantor Catatan Sipil.
Apabila perkawinan campuran dilangsungkan tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan maka yang melangsungkan perkawinan campuran itu dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan (pasal 61 ayat 2). Pegawai pencatat yang mencatat perkawinan, sedangkan ia mengetehui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan dihukum jabatan (pasal 61 ayat 3).
5. Kewarganegaraan Akibat Perkawinan Campuran
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang Kewarganegaraan R.I yang berlaku yaitu UU No. 62 Tahun 1962.
Menurut Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, pewarganegaraan diberikan atas permohonan pewarganegaraan kepada Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.
Syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan menurut UU ini pemohon harus:1. Sudah berusia 21 tahun. 2. Lahir dalam wilayah RI, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut; 3. Apabila ia seorang laki-laki yang kawin mendapat persetujuan istri (istri-istrinya);4. Cukup dapat berbahasa Indonesia dengan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah di hukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia dalam keadaan sehat rohani dan jasmani; 5. dalam keadaan sehat rohani dan jasmani;6. Membayar pada kas negara antara Rp 500,- sampai Rp 10.000,- yang ditentukan jawatan pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;7. Mempunyai mata pencaharian tetap;8. Tidak mempunyai kewarganegaraan/kehilangan kewarganegaraannya apabila ia mempunyai kewarganegaraan Indonesia.
Dalam pasal 8 ayat 1 UU ini bahwa seorang perempuan warga negara R.I yang kawin dengan seorang asing kehilangan kewarganegaraan R.I nya apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia kehilangan kewarganegaraan R.I itu menjadi tanpa kewarganegaraan.
Seorang (pria/wanita) disebabkan oleh atau sebagai akibat dari perkawinannya kehilangan kewarganegaraan R.I ia dapat memperoleh WNI kembali jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu yang harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus, dengan ketentuan setelah perkawinan itu terputus, dengan ketentuan setelah kembali memperoleh WNI nya itu ia tidak mempunyai kewarganegaraan rangkap (pasal 11 UU NO. 62 Tahun 1958).
6. Mengusulkan Amandemen UU Kewarganegaraan dan UU Keimigrasian
ALIANSI Pelangi Antar-Bangsa dalam dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR mengajukan usulan untuk amandemen Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Keimigrasian.
Menurut APAB, yang disampaikan juru bicaranya Dewi Tjakrawinata, kedua undang-undang tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1984, dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia. Kedua undang- undang itu juga tidak sesuai dengan perubahan zaman.
Tujuan APAB adalah agar tercapai persamaan hak perempuan dan laki-laki dalam hal kewarganegaraan, keimigrasian, ahli waris dan warisan; penghapusan hukum yang diskriminatif terhadap perempuan; hak bekerja di Indonesia bagi istri/ suami dan anak warga negara asing (WNA) dari perkawinan campur.
Undang-Undang Kewarganegaraan, menurut APAB, memberatkan warga negara karena menetapkan bahwa kewarganegaraan anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayah, dan sama sekali tidak membolehkan dwikewarganegaraan.
Undang-Undang Keimigrasian menyatakan bahwa orang asing di Indonesia karena hubungan darah atau perkawinan dengan warga negara Indonesia (WNI) diperlakukan sama dengan orang asing yang berada di Indonesia karena kepentingan kerja, bisnis, atau wisata.
Kedua undang-undang itu menimbulkan banyak sekali masalah bagi keluarga perkawinan campur antarbangsa. Persoalan itu antara lain, ibu tidak otomatis punya hak asuh bagi anaknya karena berbeda kewarganegaraan, anak (WNA bila ayahnya orang asing) tidak boleh bersekolah di sekolah negeri dan bekerja di Indonesia, istri/suami WNA tidak punya hak bekerja di Indonesia, dan terjadi banyak pelanggaran hukum yang tidak disengaja karena seorang ibu WNI/WNA ingin mempertahankan anaknya yang berbeda kewarganegaraan.
APAB menyatakan memiliki catatan sejumlah kasus, seperti antara lain perempuan di daerah Kalimantan yang menikah dengan warga asing lalu bercerai, kerepotan mengurus izin tinggal anaknya yang kewarganegaraannya mengikuti ayahnya yang orang asing. "Dalam hal terjadi kekerasan, belum sempat istri warga Indonesia melaporkan suaminya, suami sudah meninggalkan Indonesia dengan membawa serta anak," papar Dewi.
MASALAH-masalah di atas otomatis hilang bila warga Indonesia yang terikat perkawinan dengan warga asing dibolehkan memiliki dwikewarganegaraan, sedangkan WNA yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan WNI diizinkan memiliki status penduduk tetap.
Dibolehkannya dwikewarganegaraan itu, menurut APAB, didasarkan asas timbal balik (resiprositas) di dalam UU Kewarganegaraan, dan diadakannya status penduduk tetap di dalam UU Keimigrasian yang memungkinkan suami/istri atau anak WNA dari seorang WNI tinggal dan menetap dengan hak yang sama dengan warga negara kecuali dalam hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Dengan status penduduk tetap, bila perkawinan putus atau terjadi kematian pada pasangan, suami/istri WNA dapat tetap tinggal di Indonesia; dibebaskan dari keharusan memiliki visa kunjungan yang dialihkan menjadi izin tinggal bagi istri/suami atau anak WNA atau paling tidak dipermudah; suami/istri dan anak WNA dari seorang WNI dapat bekerja tanpa harus memiliki sponsor perusahaan dan dibebaskan dari status expatriate seperti diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Disebutkan Dewi, untuk mengurus izin tinggal di Indonesia, seorang WNA atau anak WNA dengan ibu WNI harus mengurus 10 jenis dokumen, sedangkan untuk WNA yang akan bekerja di Indonesia ada 14 dokumen.
Dalam kajian APAB terhadap peraturan dwikewarganegaraan 198 negara, 53 negara memberi dwikewarganegaraan tanpa syarat apa pun, 15 negara memberi dwikewarganegaraan dengan banyak larangan khusus, 37 negara tidak memberi dwikewarganegaraan tetapi memberi banyak kekecualian, antara lain status penduduk tetap untuk pasangan perkawinan antarbangsa dan anak yang lahir dari perkawinan itu, 15 negara melarang sama sekali tanpa syarat apa pun, dan 9 negara tidak diketahui.


Bab II
Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia meruapakan perjuangan dari individualisme, namun negara-negara modern yang tidak menganut individualis pun mengakui dan menjujung tinggi hak asasi manusia termasuk negara Indonesia. Adapun pokok-pokok hak asasi manusia di Indonesia diatur dalam UUD1945, baik dalam Pembukaan maupun batang Tubuhnya, serta dalam Tap MPR no.XVII/MPR/1998.


Daftar Pustaka
Rahmat A, Drs.2000.Panduan Menguasai Tata Negara.Bandung: Ganeca Exact.

Communication Theories_Ms.Margaretha


Bab I
AUDIENCE dan PENGARUNYA TERHADAP KOMUNIKASI MASSA

Sampai Sejauh ini teori Komunikasi massa menjelaskan tentang efek dari sudut pandang media itu sendiri, yaitu pengaruh media terhadap audience baik secara individu maupun masyarakat. Teori-teori yang akan dibahas, akan memandang dari perspektif yang berbeda dalam hubungan antara, audience, dan efek. Dikemukakan tiga teori dominan dari pendekatan yang menempatkan audience sebagai fokus, yaitu uses and gratifications, uses and effects, dan information seeking.

1. Pendekatan Uses and Gratifications


Pendekatan ini kita akan membahas mengenai apa yang dilakukan orang terhadap media. Dalam bidang ini memusatkan perhatian pada penggunaan (uses) isi media untuk mendapatkan pemenuhan (gratification) atas kebutuhan seseorang. Sebagian besar perilaku audience akan dijelaskan melalui berbagai kebutuhan (needs) dan kepentingan (interest) individu. Dan semua ini adalah fenomena mengenai proses penerimaan (pesan dari media), oleh karenanya pendekatan ini tidak mencakup atau mewakili keseluruhan proses komunikasi.
Denis McQuail (1981) menyebutkan adanya dua hal dibalik kebangkitan pendekatan ini. Pertama adalah adanya oposisi terhadap asumsi yang deterministik mengenai efek media, yang merupakan bagian dari dominannya peran individu yang kita kenal dalam model komunikasi dua tahap. Kedua, adanya keinginan untuk lepas dari perdebatan mengenai penggunaan media massa yang hanya didasarkan atas selera individu. Dalam pendekatan uses and gratifications memberikan suatu cara alternatif untuk memandang pada hubungan antara isi media dan audience, dan pengkategorikan isi media menurut fungsinya daripada sekedar tingkat selera yang berbeda.
Meskipun masih diragukan adanya ’satu’ model uses and gratifications, namun para ahli sependapat mengenai gagasan utama pendekataan ini. Katz (1974) menggambarkan logika yang mendasari penelitian mengenai media uses and gratifications, sebagai berikut :
1. Kondisi sosial psikologis seseorang akan menyebabkan adanya,
2. kebutuhan yang menciptakan,
3. harapan-harapan terhadap,
4. media massa atau sumber-sumber lain, yang membawa kepada,
5. perbedaan pola penggunaan media yang akhirnya akan menghasilkan,
6. pemenuhan kebutuhan dan,
7. konsekuensi lainnya, termasuk yang tidak diharapkan sebelumnya.

Sebagai tambahan bagi elemen-elemen dasar tersebut di atas, penelitian uses and gratifications sering memasukkan unsur ’motif’ untuk memuaskan kebutuhan. Contohnya, pada unsur yang terakhir, konsumsi terhadap jenis media tertentu (misalnya menonton TV) mungkin merupakan alternatif fungsional dari aktifitas kultural lainnya (misalnya mengikuti aktivitas sosial di lingkungan tempat tinggalnya).
Contoh mengenai cara berpikir uses and gratifications sebagai berikut :
Seperti halnya manusia pada umumnya, seseorang memiliki kebutuhan mendasar terhadap interaksi sosial. Berdasarkan pengalaman, dia mengharapkan bahwa konsumsi atau penggunaan media tertentu, akan memberikan sejumlah pemenuhan bagi kebutuhan ini. Hal ini akan membuatnya menonton acara TV tertentu, membaca artikel tertentu dalam majalah, dan sebagainya. Dalam beberapa kasus, aktivitas ini dapat menghasilkan suatu pemenuhan kebutuhan, namun pada saat yang bersamaan aktivitas ini juga menciptakan ketergantungan pada media massa dan perubahan kebiasan-kebiasan sebelumnya. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa penggunaan media massa oleh individu telah memberikan fungsi alternativ bagi interaksi sosial yang sesungguhnya.
Pendekatan uses and gratifications dikemukakan oleh Karl Erik Rosengren (1974) dengan versi lain, yang memodifikasi elemennya menjadi 1 elemen seperti yang dijabarkannya dalam model berikut :


1. Kebutuhan mendasar tertentu Dalam interaksinya dengan

2. Berbagai kombinasi antara
Karakteristik Intra dan Ekstra Dan juga dengan
Individu

3. Struktur masyarakat, termasuk Menghasilkan
Struktur media

4. Berbagai kombinasi personal Dan
Individu

5. Persepsi mengenal solusi bagi Kombinasi persoalan dan
Persoalan tersebut solusinya menunjukkan

6. Berbagai motif untuk mencari
Pemenuhan atau penyelesaian Yang menghasilkan
Persoalan

7. Perbedaan pola komsumsi media Dan

8. Perbedaan pola perilaku lainnya Yang menyebabkan

9. Perbedaan pola pemenuhan Yang dapat mempengaruhi


10. Kombinasi karakteristik Intra Yang sekaligus akan
Dan ekstraIndividu mempengaruhi

11. Struktur media dan berbagai
Struktur politik, kultural, dan
Ekonomi dalam masyarakat

Pendekatan uses and gratifications ditujukan untuk menggambarkan proses penerimaan dalam komunikasi massa dan menjelaskan penggunaan media oleh individu atau agregasi individu.
Penelitian yang dilakukan oleh Katz dan Gurevitch (1977) menjelaskan persamaan dan perbedaan dari beberapa medis yang berbeda, terutama mengenai fungsi dan karakteristik lainnya, menghasilkan suatu model sederhana di mana orang dapat melihat media mana yang menunjukkan kesamaan dengan media lainnya.
Penelitian Brown (1976) mengenai penggunaan TV oleh anak, menemukan arti penting media tersebut yang bersifat multi fungsi dan memberikan kepuasan bagi kebanyakan anak pada umumnya, seperti mengajarkan tentang bagaimana orang lain menjalani hidupnya atau memberikan suatu bahan pembicaraan dengan teman-temannya.
Dalam penelitian mengenai reaksi audiencese lama terjadi pemogokan di surat kabar, Barelson (1949) menemukan bahwa surat kabar harian dapat memenuhi kebutuhan pembacanya akan fungsi-fungsi berikut :
a. Memberikan informasi dan interpretasi mengenai hal-hal yang terjadi dalam masyarakat.
b. Sebagai alat bagi kehidupan sehari-hari dan sumber relaksasi.
c. Memberikan prestise sosial.
d. Memberikan kontak sosial, dan
e. Digunakan sebagai bagian dari ritual sehari-hari.

2. Teori Uses and Effects


Pemikiran Sven Windahl (1979) merupakan sintesis antara pendekan uses and gratifications dan teori tradisional mengenai efek. Konsep ’use’ (penggunaan) merupakan bagian yang sangat penting atau pokok dari pemikiran ini.
Dalam konteks lain, pengertian ’Penggunaan media massa’ dapat menjadi suatu proses yang lebih kompleks, di mana isi tertentu dikonsumsi dalam kondisi tertentu, untuk memenuhi fungsi tertentu dan terkait harapan-harapan tertentu untuk dapat dipenuhi.
Pada uses and effects, kebutuhan hanya salah satu dari faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penggunaan media. Karakteristik individu, harapan dan presepsi terhadap media, dan tingkat akses kepada media, akan membawa individu kepada keputusan untuk menggunakan atau tisak menggunakan isi media massa.
Hasil dari proses komunikasi massa akan membawa pada bagian penting berikutnya dari teori ini. Hubungan antara penggunaan dan hasilnya, memilih beberapa bentuk yang berbeda, yaitu :
a. Pada kebanyakan teori efek tradisional, karekteristik isi media menentukan sebagian besar dari hasil. Penggunaan media hanya dianggap sebagai faktor perantara, hasil dari proses tersebut dinamakan efek.
b. Dalam berbagai proses, hasil lebih merupakan akibat penggunaan daripada karakteristik isi media. Di samping dapat pula memilih konsekuensi psikologis seperti ketergantungan pada media tertentu.
c. Ada dua proses yang bekerja secara serempak yang bersama-sama menyebabkan terjadinya suatu hasil yang kita sebut ’conseffects’ (gabungan antara konsekuensi dan efek).

Hasil-hasil ini dapat ditemukan pada tataran individu maupun tataran masyarakat. Gambaran selengkapnya dapat disimak pada diagram berikut :

3. Information Seeking


Information seeking memiliki beberapa keterkaitan denagn teori sebelumnya. Teori difasi seringkali menyentuh proses pencarian informasi. Demikian pula dengan teori-teori ’congruence’ yang menjelaskan pengorganisasian sikap, seperti misalnya teori disonansi kognitif yang dikemukakan oleh Festinger.
Teori informations seeking yang dikemukakan, yaitu dari Donohew dan Tipton (1973), menjelaskan tentang pencarian, penghindaran, dan pemrosesan informasi, disebut memiliki akar dari pemikiran psikologis sosial tentang kesesuaian sikap.
Beberapa konsep utama dari teori Informations Seeking antara lain adalah ’image’ atau ’image of reality’. Pertama-tama, konsep image ini mengacu pada pengalaman yang diperoleh sepanjang hidup seseorang dan terdiri dari berbagai tujuan, keyakinan, dan pengetahuan yang telah diperolehnya. Kedua, dari image terdiri dari konsep diri seseorang, termasuk evaluasinya terhadap kemampuan dirinya dalam mengatasi berbagai situasi. Ketiga, ’image of reality’ terdiri dari suatu perangkat penggunaan informasi yang mengatur perilaku seseorang dalam mencari dan memproses informasi.
Ketika mencari informasi, individu dapat memilih di antara berbagai strategi yang dalam teori ini dibedakan antara strategi luas dan sempit. Pencarian informasi akan dilakukan sampai pada tahap yang disebut ’closure’ di mana seseorang akan berhenti mencari lebih banyak informasi.
Proses pencarian dimulai ketika individu diterpa oleh sejumlah stimuli. Pada tahap berikutnya, terjadi suatu perbandingan antara stimuli (informasi) dan ’image of reality’ yang dimiliki individu tersebut. Untuk memudahkan pemahaman informations seeking, kita akan melihat dari contoh berikut : Seorang petani menemukan adanya gejala hama yang menyerang padi di sawahnya (stimuli). Dia akan menganggap hal ini relevan dan memberikan prioritas tinggi pada informasi mengenai hama tersebut. Dalam situasi ini, dia merasa bahwa informasi yang dimilikinya belum cukup dan mempertimbangkan sumber-sumber informasi apa yang dapat dipergunakannya. Dan ketika dia mengevaluasi situasi yang dihadapinya, dia merasa telah mendapatkan cukup informasi (closure), dan dia lalu bertindak sesuai dengan informasi yang telah diperolehnya.



Bab II
REALITAS SOSIAL, BUDAYA, dan KOMUNIKASI


Pada bagian ini akan dibahas sejumlah konsep yang muncul dari interaksi dan sifat dari proses tumbuhnya pemahaman. Konsep-konsep berikut pada dasarnya menjelaskan realitas sosial dari suatu kelompok atau budaya.
Orang berkomunikasi untuk mengartikan kejadian-kejadian yang ditangkap oleh inderanya dan membagikan pengertian tersebut kepada orang lain. Produk dari komunikasi merupakan teori interaksional menganggap bahwa realitas disusun secara sosial.
Hal ini akan menguraikan peran dan posisi komunikasi dalam proses pembentukan konstruksi realitas sosial dan budaya dalam tataran teoritis, yaitu :
1. Akan diawali dengan pembahasan mengenai komunikasi dan konstruksi sosial tentang realitas.
2. Menguraikan pendekatan ’rules’ dalam kajian komunikasi.
3. Merupakan pendalaman lebih lanjut dari pendekatan ’rules’.
4. Membahas teori-teori yang menjelaskan keterkaitan antara bahasa, budaya, dan komunikasi.


Setelah mempelajari bab ini, diharapkan memiliki kemampuan untuk memahami pandangan mengenai bagaimana realitas sosial dibentuk melalui proses komunikasi dan beberapa pendekatan.
Secara lebih khusus setelah mempelajari masing-masing kegiatan belajar dengan baik. Anda diharapkan mampu mengenal dan memahami :
a. Perspektif konstruksi dalam menjelaskan fenomena komunikasi dan realitas sosial.
b. Pendekatan ’rule’ yang merupakan landasan dari perspektif konstruksionis.
c. Beberapa teori komunikasi penting yang berlandaskan prinsip-prinsip ’rule’
d. Perspektif komunikasi terhadap bahasa dan budaya.



Bab III
KOMUNIKASI dan KONSTRUKSI SOSIAL REALITA


Konstruksi sosial mengenai realitas dikemukakan oleh Alfred Achutz sebagai berikut :
Dalam situasi biografis yang unik di mana saya menemukan diri saya dalam realitas pada suatu saat tertentu dari ekstensi secara bersama melalui hubungan dengan orang-orang lain.
Konsep tentang realitas semacam ini tertanam kuat dalam pemikiran-pemikiran sosiologi. Beberapa tokoh utamanya adalah Peter Berger dan Thomas Luckmann yang menulis buku The Social Construction Reality. Pendekatan realitas telah menjadi gagasan penting dan popular dalam ilmu sosial. Kenneth Gergen bahkan menjulukinya sebagai gerakan konstruksionis sosial. Dan gerakan ini memusatkan perhatiannya pada proses di mana para individu menanggapi kejadian di sekitarnya.
Ada empat asumsi yang mendasari pemikiran tersebut :
1. Suatu kejadian (realitas) tidak hadir dengan sendirinya secara objektif, tetapi diketahui atau dipahami melalui pengalaman yang dipengaruhi oleh bahasa.
2. Realitas dipahami melalui kategori-kategori bahasa secara situasional yang tumbuh dari interaksi sosial dalam suatu kelompok.
3. Bagaimana suatu realitas dapat dipahami, sitentukan oleh konvensi-konvensi komunikasi yang dilakukan pada saat itu.
4. Pemahaman-pemahaman terhadap realitas yang tersusun secara sosial membentuk banyak aspek-aspek penting lain dari kehidupan.
Di antara berbagai aspek terpenting dari kehidupan sosial adalah definisi mengenai diri (self) yang terkait dengan orang lain. Berikutnya kita akan lanjutkan pada dua teori yang menekankan pada peranan komunikasi dalam ’self-definition’.

1. Ekstensi Sosial dan Personal


Rorn Harre adalah ilmuwan sosial kontemporer yang menempatkan asumsi-asumsi konstruksionis. Dia juga menembangkan suatu teori mengenai diri (self) yang sesungguhnya merupakan suatu produk dan pemrakarsa komunikasi. Harre memberikan arti penting tentang bagaimana individu berpikir dan menjelaskan perilaku mereka pada masing-masing dimensi.
Harre dan Paul Secord memperkenalkan ”ethogency”, yaitu studi tentang bagaimana orang memahami tindakan mereka di dalam suatu peristiwa (episode) tertentu. Episode adalah suatu rangkaian tindakan yang dapat di perkirakan dan semua pihak yang terlibat mengartikannya sebagai peristiwa yang ada permulaan dan ada akhirnya.
Tindakan yang membentuk episode merupakan fokus dari ethogency. Kemudian bahasa yang dipergunakan, mencerminkan pemahaman orang-orang tersebut terhadap episode tadi.
Suatu teori kelompok memberikan penjelasan tentang pengalaman yang mencakup suatu skenario mengenai apa konsekuensi logis dari tindakan tertentu. Harre menggambarkan skenario tersebut sebagai ”structured templete” proses tindakan yang diantisipasi dalam episode.
Interaksi simbolis menekankan arti penting tentang diri (self). Self ini menjadi pusat perhatian dalam teori Harre. Diri (self) juga disusun oleh suatu teori personal, yaitu bahwa individu belajar untuk memahami dirinya sendiri melalui satu sekelompok teori yang mengkonsepdikan siapakah ’diri’ individu tersebut.
Dengan demikian, pemahaman seseorang mengenai ’self’ merupakan suatu konsep teoritis yang berasal dari pengertian tentang kepribadian yang terdapat dalam budaya dan diekspredikan melalui komunikasi. Konsep kepribadian bersifat umum, konsep diri sepenuhnya bersifat pribadi.Pengertian tentang orang (personal being) berdimensi sosial dan pribadi (self).


Konsep diri terdiri dari seperangkat elemen yang dapat dipandang dalam tige dimensi. Dimensi Pertama adalah ’display’, yaitu bagaimana suatu aspek dari diri dapat dilihat oleh orang lain. Dimensi kedua adalah realisasi atau sumber. Elemen-elemen yang dianggap muncul dari dalam diri seseorang adalah kenyataan individual, sementara elemen yang tumbuh dari hubungan seseorang dengan suatu kelompok adalah kenyataan kolektif. Dimensi ketiga adalah agency, yaitu tingkat kekuatan aktif yang terdapat pada diri.
Meskipun setiap orang memiliki teori yang berbeda mengenai diri semua teori mengenai diri mempunyai tiga elemen yang sama. Pertama, semuanya mengandung suatu kesadaran diri (self-consciousness). Elemen kedua adalah ’agency’ yang mengacu pada kekuatan yang menggerakan seseorang untuk melakukan sesuatu.

2. Social Accountabillity (Pertanggungjawaban Sosial)

Teoti John Shotter memperluas pemikiran tanggungjawaban moralitas. Pusat dari kaitan antara komunikasi dan pengalaman adalah ’proses menjelaskan’ tesis Shooter mengenai ’social accountability’ dijabarkan sebagai berikut :
Pengertian dan pengalaman kita mengenai relitas terbentuk melalui cara-cara di mana harus berbicara sebagai upaya untuk menjelaskan hal-hal yang ada di dalamnya. Seseorang akan menganggap sirinya memiliki kekuatan untuk bertindak, meskipun demikian dia juga merasa terhambat oleh adanya aturan-aturan untuk bertindak.
Aturan-aturan memang dapat ditaati atau dilanggar, persoalannya adalah kita dituntut untuk memberikan penjelasan mengenai tindakan kita atas dasar aturan-aturan.
Sejalan dengan prinsip-prinsip konstruksionis, Shooter yakin bahwa orang secara terus-menerus memberikan makna dan memahami pengalaman-pengalaman mereka.

Hubungan antara komunikasi dan pengalaman membentuk suatu putaran (loop). Shooter mengemukakan suatu pandangan yang disebutnya pendekatan ekologis (ecological approach). Shooter yakin bahwa individu dan masyarakat tidak terpisahkan. Lingkungan yang ada merupakan suatu ”umwell”, yang pada dasarnya adalah suatu somain moral dari hak, tugas, wewenang, dan kewajiban. Untuk melindungi otonominya, orang harus dapat memberikan penjelasan, bukan hanya atas tindakan-tindakanya, tetapi juga mengenai dirinya sendiri, misalnya, siapa dan apa orang tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Djuarsa Sendjaja M.A, Dr. Sasa.1999.Teori Komunikai Modul 1-9.Jakarta: UT.

General English II-"Curriculum Vitae"_Mr.Tristan

CURRICULUM VITAE

Name : Neny Novitriana
Date of Birth : 28th November 1983
Nationality : Indonesian
Address : Lotus Indah Block B 80 No.8,
Serpong, Tangerang, Banten, 15144
Telephone Number : 021 730 79 88
Mobile Number : 0856 9380 9229
Civil Status : Single
Education : STIKOM The London School of Public Relations
Majored : Advertising
E-mail : neny_28@yahoo.com


OBJECTIVE

To gain entry-level media experience where creative initiative, ideas and a genuine enthusiasm would me to progress.

EDUCATION

Formal Education Graduated
1. Graduated from Al-hassanah Play Group, Jakarta 1991
2. Graduated from Al-hassanah Elementary School, Jakarta 1992
3. Graduated from Budi Luhur Junior High School, Jakarta 1998
4. Graduated from Budi Luhur Senior High School, Jakarta 2001
5. Graduated from STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta 2005
Majoring Advertising

EXPERIENCE

1. English Course in EF Jakarta, for English Conversation June 1999
2. English Course in STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta March 2000
3. Announcer in STIKOM London School of Public Relations Radio, Jakarta April 2001
4. Announcer in Prambors Radio, Since 2003

SKILL

1. Fast and proficient : Ms. Office (Word, Excel, Access, FrontPage and PowerPoint),
Internet Explorer, email, HTML and Visual Basic
2. Team Work : Interested working in both team result a change idea
3. Communication skills : Capable to Fluency speak, write and learn in English
4. Creativity : I have a mad some idea to produce interesting creativity,
writing radio script and articles

INTEREST

1. Television : Watching cartoon, intelligent action and talk show
2. New Media : Make some advertisement with the creative idea
3. Cinema : Going to cinema with colleague, discussing film
4. Music : Listening to many different genres of music and going to watch the concert
5. Creative writing : writing a script film screen play

RECENT EMPLOYMENT


PERSONAL QUALIFICATION

I always do my work as best as I could and do my work on time. Have a reputation for hard work, enthusiasm and sincerity.

Business Administration-"PT. Komatsu"_Mr.M. Husein Gozali

Business Administration

PT. KOMATSU


Siapakah jati diri kita dalam menjalankan sebuah perusahaan? Itulah pertanyaan yang harus dijawab, sebelum mendirikan sebuah perusahaan. Jika kita berpikir sebagai pengusaha, mungkin kita masih mencari apa gambaran bisnis yang tepat untuk kita tawarkan kepada masyarakat. Setiap pengusaha tidak mudah untuk mendapatkan gambaran dan jati diri terbaik terhadap perusahaannya, mereka juga harus melakukan pengorbanan dan membayar dengan harga tinggi. Bisnis membutuhkan satu kesatuan misi, visi dan nilai-nilai bagaimana cara mendapatkannya. Jika tidak melakukannya, perusahaan akan bangkrut atau mengalami kerugian.
Kerugian itu hal yang wajar, tapi kadang-kadang hal itu dapat memutuskan pilihan perusahaan tanpa mengetahui tentang segala sesuatu yang terjadi di masa depan. Hal ini juga dapat menyebabkan bangkrut. Untuk menjadi pengusaha, kita harus mempunyai satu semangat “bagaimana cara kita untuk memajukan” perusahaan kita. Dalam bayangan kami, administrasi bisnis juga penting peranannya dalam perusahaan. Orang yang berhubungan dengan seorang administrator bisnis atau management bisnis mempunyai kemampuan tanggung jawab yang baik untuk membuat hubungan dengan segala sesuatu diluar kantor dengan baik pula.
Setiap perusahaan memerlukan tempat untuk mengetahui dimana jati diri atau target mereka dalam berbisnis. Karena hal itu, diperlukan seorang manager yang berpengalaman dalam bidangnya dan mampu beradaptasi dengan lingkungannya. Untuk menjadi seorang manager yang sukses perlu mengembangkan keterampilan pribadi dalam menerapkan target-target yang dituju. Faktor penting yang menentukan promosi itu sendiri adalah penerapan dari keterampilan yang dimiliki. Penetapan sebuah target harus dipahami sepenuhnya oleh para staff dan dikembangkan oleh manager perusahaan. Seorang manager tidak dapat menciptakan, melindungi, memelihara dan mengembangkan sistem kerjanya sendirian. Tetapi seorang manager dapat memprakarsainya, setidak-tidaknya di unit kerjanya sendiri.
Sistem penetapan target harus didokumentasikan dengan baik agar dapat dijelaskan secara sederhana pelaksanaannya. Dokumentasi ini dapat menjadi bahan yang sistematis untuk meningkatkan target pasar maupun keuntungan yang akan dicapai. Manfaat sebuah perusahaan mengetahui tentang targetnya adalah:
1. Memberikan suatu cara untuk mengkoordinasikan dan memonitori apa saja tindakan-tindakan yang diperlukan guna mencapai hasil yang diinginkan.
2. Membentuk sikap-sikap baru. Sebagai contoh, ada upaya yang berguna untuk meningkatkan kompetensi manajerial dengan menciptakan iklim yang tepat antara atasan dan bawahan.
3. Memusatkan perhatian pada tujuan pokok tugas managementt untuk memperoleh hasil.
4. Membuat perusahaan lebih tanggap terhadap apa yang diharapkan oleh setiap orang dari pekerjaannya.
5. Menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk meningkatkan hasil, tidak hanya untuk seorang manager dan kelompoknya melainkan pada tingkat perorangan dalam perusahaan.
6. Membantu mencapai hasil memuaskan melebihi yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika hasil-hasil yang didapat positif, artinya hasil-hasil mempunyai manfaat bagi perusahaan. Adakalanya situasi yang dihadapi seorang manager begitu tidak pasti, sehingga sulit untuk menentukan evaluasi. Dalam keadaan ini pusat perhatian adalah upaya meningkatkan kompetensi dalam menangani situasi seperti ini.
Perlunya sebuah sistem untuk menerapkan sebuah target disadari dengan keterangan bahwa para staff dan manager perlu mengetahui apa yang mereka harapkan. Tidak ada sistem apapun yang dapat berjalan tanpa dukungan-dukungan yang tepat, khususnya dari manager. Jadi, kebijakan perusahaan secara berangsur-angsur diwujudkan kedalam tujuan-tujuan yang terpusat, selanjutnya dirinci lagi menjadi target-target unit sampai menjadi tujuan-tujuan yang tertinggi.
Banyak dilema-dilema klasik yang juga harus cepat dipecahkan adalah memilih pendekatan antara “atas-bawah” atau “bawah-atas” dalam penetapan target. Kita sudah mengetahui dan mengerti bagaimana cara kerja pendekatan “atas-bawah”. Atasan dapat dengan mudah memberikan petunjuk cara kerja dan perintah-perintah kepada bawahan. Tetapi, pendekatan “bawah-atas” mempunyai daya tarik sendiri. Tetapi biasanya, bawahan mendekati atasan dengan banyak pengorbanan, seperti bercucuran keringat dan rasa takut. Namun, pendekatan ini juga dapat memberikan kebebasan kepada bawahan. Seperti contoh, dengan memungkinkan saran-saran yang mengalir dari bawah ke atas. Dengan demikian, para manager ini dapat bekerja sama dan berbagi gagasan serta belajar mengenai bagaimana menyusun sistem kerja ataupun kegiatan-kegiatan lain secara praktis.
Seperti halnya, dokumentasi dan penetapan waktu, ini meliputi atasan dan bawahan yang dikaitkan dengan siklus tahunan dan dilihat kembali kemajuannya secara bersama-sama sepanjang tahun. Atasan dan bawahan dapat bekerja sama dan saling membantu dalam mencapai target atau mengatasi hambatan. Target yang didefinisikan secara cermat untuk semua unit harus didokumentasikan selengkapnya untuk masing-masing manager.
Cara yang sama dapat pula diterapkan untuk setiap orang dalam kelompok kerja. Biasanya, dokumentasi yang cermat tidak hanya membantu untuk mengendalikan dan memahami apa yang terjadi, melainkan juga memberikan alat bantu yang berguna untuk memantau kemajuan seluruh kinerja perusahaan. Bila target tidak dapat dicapai, dokumen-dokumen ini dapat membantu menganalisis apa yang salah dan menunjukkan jalan untuk menghindari kegagalan di waktu yang akan datang.
Menetapkan target dan meninjau kemajuan saja belum cukup. Jika perusahaan ingin bertahan dalam eksistensi bisnis, atau memanfaatkan peluang pertumbuhan, mereka harus bersama-sama menilai kembali target-target mereka, apa sudah benar atau belum. Revisi mengenai target harus memperhitungkan perubahan yang terjadi seperti perubahan lingkungan, teknologi baru, perubahan sosial dan politik. Target juga dapat dipengaruhi oleh perkembangan yang ada didalam perusahaan itu sendiri. Misalnya, sebuah perusahaan mungkin dapat menetapkan target tahunan berdasarkan kesadaran bahwa pada saat itu perusahaan sedang berjuang merebut pasar dan memperoleh keuntungan yang cukup besar. Setelah memperoleh keuntungan pasar yang cukup besar, keseluruhan perusahaan itu mungkin berubah dan kepentingannya sekarang adalah mempertahankan apa yang telah diperoleh atau sama sekali mencari arah baru. Jadi, tetapkanlah segala sesuatu dengan bekerja sama antara atasan maupun bawahan serta semua pihak yang bersangkutan agar tercapai tujuan bersama.


Kami memilih PT. Komatsu Indonesia sebagai bahan wawancara kami dikarenakan produk-produk dari PT. Komatsu Indonesia sering kami lihat di jalan-jalan, terutama pada saat pembangunan jembatan seperti jembatan “Grand Wisata”, kita dapat melihat jembatan tersebut jika melalui jalan tol menuju arah Cikarang/Bandung dan pembangunan flyover Cempaka Mas ataupun jalan busway. Alasan kedua kami karena PT. Komatsu Indonesia menciptakan produk-produk manufacture yang bersaing dengan kualitas penjualan produk maupun dengan pegawai-pegawai yang giat bekerja dan bertanggung jawab dalam bidangnya.
Oleh karena itu, kami berusaha mengetahui lebih jauh dan mencari informasi-informasi tentang PT. Komatsu Indonesia, khususnya bisnis administrasi atau management dan penjualan produksi atau keuntungan yang didapat. Kami melakukan wawancara langsung dengan salah satu staff PT. Komatsu Indonesia pada hari Sabtu, 7 April 2007 dan Minggu, 8 April 2007, karena beliau tidak bekerja pada hari Sabtu dan Minggu. Jika ada pertanyaan mendesak, kami lakukan lewat SMS atau telpon. Inilah profil yang akan kami soroti, seluk beluk tentang PT. Komatsu Indonesia dan bagaimana kinerja para staff-staff untuk berusaha mengembangkan PT. Komatsu Indonesia.
Profil Pegawai PT. Komatsu Indonesia
Gambar diatas merupakan salah satu manager dari PT. Komatsu Indonesia, Bapak Yohanes Susetyo Muhandoko sebagai manager foundry atau pengecoran besi. Beliau bekerja dari tahun 1989 sampai sekarang. “Rupanya bekerja di PT. Komatsu Indonesia tidak mudah”, katanya. Beliau pernah menduduki jabatan manager produksi, namun dianggap bodoh oleh manager lainnya karena produksi menjadi -5, tetapi sejak digantikan oleh manager yang lain, produksi semakin menurun drastis menjadi -125. Jadi, siapa yang bodoh? “Jangan menilai orang sesaat, tapi lihat hasil kerjanya.” Itulah sedikit kata yang selalu dipegang dan dilaksanakan oleh Bapak Yohanes dalam bekerja.
Beliau hanya kuliah sampai D3, namun karena otak yang cemerlang dalam tempo 12 tahun beliau sudah diangkat menjadi manager. Biasanya, jika ingin menjadi manager pada saat itu harus mempunyai beberapa saham dalam perusahaan. Gaji Bapak Yohanes hanya Rp 5.000.000,00 setiap bulan, namun dengan bonus akhir tahun dan tunjangan hari raya menjadikan gaji itu tampak semakin besar. “Saya senang bekerja di PT. Komatsu karena adanya jaminan kesehatan,” katanya. Maksudnya disini, setiap kali anggota inti keluarga berobat ke dokter atau operasi biaya akan ditanggung oleh PT. Komatsu sepenuhnya dengan bukti pembayaran dan surat dokter.

1. Latar Belakang Perusahaan.
PT. Komatsu Indonesia berdiri sejak 13 Desember 1982 dan bergerak dalam bidang manufacture produksi alat-alat berat serta merupakan divisi dari PT. United Tractors Tbk. PT. Komatsu Indonesia adalah perusahaan manufacture kedua terbaik selain Caterpillar “CAT” di Amerika. PT. Komatsu Indonesia merupakan perusahaan dari Jepang dan dikepalai oleh seorang berkebangsaan Jepang yaitu, Bapak Hisashi Miyazaki sebagai Komisaris Utama, sedangkan perwakilan dari Indonesia diduduki oleh Bapak Budiardjo Sosrosukarto sebagai Direktur Utama. Di bawah ini merupakan struktur kepemimpinan dari PT. Komatsu Indonesia.
Komisaris :
Hisashi Miyazaki
:
Komisaris Utama
Djoko Pranoto
:
Wakil Komisaris Utama
Takehiko Yoshioka
:
Komisaris
Effendi Sudasono
:
Komisaris
Kunio Noji
:
Komisaris
Hiroshi Okado
:
Komisaris
Direksi :
Budiardjo Sosrosukarto
:
Direktur Utama
Hideo Fujita
:
Wakil Direktur Utama
Hideto Kimiya
:
Direktur
Hisashi Yokoyama
:
Direktur
Taketsugu Hori
:
Direktur
Shuji Yamshinta
:
Direktur
Akihisa Sato
:
Direktur
Budi Sayogo
:
Direktur
Bambang Haryanto
:
Direktur
Syafei Juremi
:
Direktur

Bapak Yohanes Susetyo Muhandoko juga sedikit bercerita tentang Bapak Budiardjo sambil tertawa kecil bahwa Bapak Budiardjo adalah atasan yang menginginkan segalanya sempurna, jadi tidak boleh ada yang terlambat sedetikpun. Jika terlambat akan dimarahin habis-habisan dan dianggap absent tanpa sebab. Sesekali Bapak Yohanes pernah diundang untuk menghadiri pesta pernikahan anak dari Bapak Budiardjo, namun undangan dibatasi hanya dua orang dan tidak diperbolehkan membawa anak kecil. Undangan itu mau tidak mau harus dihadiri, jika tidak dihadiri, maka akan menjadi absent kerja dengan keterangan tanpa sebab. Di rumahnya juga terdapat taman yang luas dan tertulis, “Dilarang Menginjak Rumput”. Itulah atasan Bapak Yohanes yang lucu, tapi dapat mengajarkan berdisiplin dan menghargai waktu yang diberikan.
Kami juga menggambarkan lokasi PT. Komatsu Indonesia yang relatif jauh, tergantung tempat dimana kita tinggal. Pak Yohanes tinggal di Bekasi dan hanya memerlukan waktu kira-kira 1 jam untuk sampai di kantor. Beliau memulai hari kerja pada pukul 05.30 dan sampai di kantor pukul 07.00.
Alamat PT. Komatsu Indonesia
Jl. Raya Cakung Cilincing km.4
Jakarta 14140
Telp. (021) 4400611
ó Tanda bintang merupakan pusat dari PT. Komatsu Indonesia, sedangkan titik merah merupakan cabang dari PT. Komatsu.
Jarak antara
- Bandara menuju Semanggi sekitar 18,37 km.
- Semanggi menuju PT. Komatsu Indonesia sekitar 33,52 km.
Perusahaan yang dapat dipercaya kualitas produk-produknya dan reliabilitasnya, jika perusahaan tersebut mampu menghasilkan penghargaan. Tetapi juga dapat selalu berkembang dan bergerak maju mengikuti banyaknya perkembangan teknologi dan peradaban manusia yang semakin hari semakin banyak menginginkan pemenuhan akan semua kebutuhan dan permintaannya, serta perusahaan yang mampu menanamkan jati diri atau image yang baik kepada konsumen-konsumennya selama bertahun-tahun.
Sejak berdiri pada tahun 1982 dan memulai untuk perdagangan produknya pada tahun 1983, PT. Komatsu Indonesia mempunyai beberapa sertifikat penghargaan, antara lain :
o Accelerated localization of fabricated components in 1987.
o Started to export fabricated components in 1988.
o Established Foundry Plant in 1991.
o Established Fabrication Plant in 1992.
o Started to export of complete unit machinery in 1995.
o Integrated production facility in a single site in 1997.
o Accelerated design capability in 1999.
o Acquired ISO 14001 Certificate in 2000 ( Assembly Plant ).
o New heat treatment facility for Fabrication Plant in 2001.
o Acquired ISO 9001 Certificate in 2002 ( Fabrication Plant ).
o Acquired ISO 14001 Certificate in 2002 ( Total Company ).
o Expansion of manual molding line in Foundry Plant in 2002.
o Acquired ISO 9001 Certificate in 2003 ( Total Company ).
o Established Foundry Plant 2 in 2005.

2. Produk-Produk PT. Komatsu Indonesia.
Ini adalah sebagian dari produk-produk PT. Komatsu Indonesia yang diperlihatkan oleh Bapak Yohanes. Kami juga sering melihat excavator yang digunakan untuk menggali tanah dipinggiran sungai Kali Malang agar tidak terjadi banjir. Sedangkan bulldozer untuk merapikan dan meratakan pasir jalanan agar mudah diaspal.

Banyak dari kita yang menyebut excavator adalah bulldozer, ataupun motor grader sebagai bulldozer. Mungkin jarang orang yang mengerti bahwa produk-produk diatas mempunyai nama masing-masing dan berbeda-beda. Karena itu, kami ingin mencoba menggambarkan bahwa bentuk bulldozer seperti gambar diatas dan produk-produk lainnya yang berbeda dengan bulldozer.

3. Kinerja PT. Komatsu Indonesia.
Setiap perusahaan yang akan berdiri harus mempunyai visi dan misi yang baik untuk pencapaian tujuan bersama yang baik pula. Persamaan visi dan misi ini diharapkan juga mampu menjadi situasi yang kondusif bagi keberadaan PT. Komatsu Indonesia.
Misi PT. Komatsu Indonesia adalah
· Menjadi asset yang berharga bagi negara sebagai produsen mesin konstruksi dan pertimbangan kelas dunia.
Ini berarti bahwa management pada PT. Komatsu Indonesia dapat membuat semua tenaga kerjanya lebih giat bekerja dari sebelumnya dan mampu menjadikan produk-produk manufacturenya mendominasi atau laris terjual di pasaran luar negeri dan Indonesia.
Visi PT. Komatsu Indonesia adalah
· Menjadi pemain kunci dalam strategi manufacture Global Komatsu Group.
· Secara berkesinambungan menjaga pangsa pasar di Indonesia.
Visi PT. Komatsu Indonesia ini adalah prinsip sesungguhnya untuk mendapatkan asset manufacture. Jadi, seluruh tenaga kerja PT. Komatsu harus dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas dari produk mereka.
PT. Komatsu Indonesia juga senantiasa berupaya untuk menghasilkan produk-produk yang memenuhi kualitas dan reliabilitas yang diharapkan oleh konsumen. Mereka percaya jika kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan hanya dapat dicapai dengan organisasi yang berkualitas dan handal melalui Management System yang dijalankan secara konsisten oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan handal. Yang perlu digarisbawahi tentang management system bahwa setiap perusahaan itu membutuhkan hubungan management yang baik untuk menemukan jati diri perusahaannya agar diakui dalam masyarakat.
Bapak Yohanes mengatakan bahwa tenaga kerja dibagi dua alur kerja yaitu pagi dan malam pada hari Senin-Sabtu. Pagi mulai pukul 07.00-17.00, kecuali lembur atau produksi berkurang karena mesin yang rusak. Malam mulai pukul 19.00-06.00. Istirahat pada pukul 12.00-13.00 dan 14.30-15.30. Kami memerlukan istirahat yang lama untuk menetralisirkan badan kami terhadap bahan kimia yang ada. Setiap hari ada dokter jaga untuk memeriksa dan keluhan kesehatan kami, serta Jamsostek agar kinerja kami terjamin. Hari Sabtu biasanya digunakan untuk tenaga kerja pemula yang mendapat shift pagi agar produksi tetap berjalan dan gaji mereka bertambah. Waktu luang 17.15-18.45 digunakan untuk beribadah sholat Magrib. Hari Minggu adalah hari istirahat dan keluarga, namun jika produksi berhenti, maka kami harus mau tidak mau berada di kantor memeriksa apa yang terjadi dan memperbaiki yang mengalami kerusakan.
Bapak Yohanes juga menyebutkan janji-janji atau tekad Komatsu yaitu.
Berkomitmen pada kualitas dan reliabilitas.
Berorientasi pada pelanggan.
Mendefinisikan akar permasalahan.
Filosofi lingkungan kerja.
Penetapan kebijaksanaan.
Bekerja sama dengan mitra bisnis.
Pengembangan sumber daya manusia.
Kadang, ada juga tenaga kerja yang melakukan pelanggaran dan tindakan yang mencelakan dirinya sendiri, seperti tidak memakai helm pengaman atau masker saat berada didalam pabrik. Untuk itu PT. Komatsu memberikan kebijakan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja antara lain :
· Menyediakan sarana dan prasarana yang harus digunakan oleh karyawan dalam bekerja.
· Memenuhi Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan mengenai batas-batas yang mengatur dampak lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja dari aktifitas PT. Komatsu Indonesia.
· Melakukan tindakan-tindakan pencegahan serta penanggulangan atas dampak pada lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja dari aktifitas perusahaan.
· Mengusahakan perbaikan dan pengembangan proses secara berkesinambungan untuk membantu terwujudnya lingkungan yang aman dan lebih baik.
Kebijakan ini wajib menjadi pedoman bagi setiap karyawan dalam beraktifitas di seluruh area perusahaan. Bapak Yohanes juga berkata, jika tekad PT. Komatsu yang terpajang di dinding sudah disetujui oleh Bapak Budiardjo.
Sama halnya dengan perusahaan-perusahaan berkembang lainnya, maka PT. Komatsu juga berusaha menjelaskan jati diri mereka kepada masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari kesuksesan manufacturenya dengan harga bersaing. Maka dari itu, Bapak Yohanes menjelaskan dengan caranya sendiri bagaimana PT. Komatsu dapat berkembang sampai sekarang. Inilah beberapa cara dalam mengembangkan perusahaan dengan menggunakan sistem bisnis administrasi dan management yang disebutkan oleh Pak Yohanes.
1. Strategi.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan teknik dan cara kerja pegawai maupun mesin-mesin produksi harus menggunakan strategi management seperti strategi rencana anggaran atau strategi jangka panjang untuk perusahaan. PT. Komatsu juga harus dapat berpikir tentang masa depan, apa yang akan terjadi nanti dalam perusahaan. Jika sebuah perusahaan membuat strategi, maka semua pegawai dan aspek-aspeknya harus menjadi satu kesatuan dalam misi dan visi untuk mencapai tujuan bersama.
Visi dan misi juga harus sama dengan semua divisi dalam perusahaan, hal ini dilakukan untuk memberi kontribusi yang baik untuk strategi jangka panjang. Kegiatan yang biasa dilakukan adalah
Berbicara dan mengerti tentang fakta atau opini yang berasal dari perusahaan dalam negeri ataupun perusahaan luar negeri.
Hal ini dapat dilakukan dengan mencari tahu melalui media massa dalam kurun waktu tertentu, dokumen-dokumen/pengarsipan yang berasal dari pimpinan perusahaan lain, wawancara spesifik dengan orang-orang penting untuk memberikan pendapat tentang perusahaan.
Investigasi tentang dokumen-dokumen atau pengarsipan perusahaan dan belajar mengenai perkembangan perusahaan dan perusahaan pada masa lalu.
Melakukan analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman.
Analisis komponen kekuatan dan kelemahan biasanya berasal dari internal perusahaan itu sendiri. Namun komponen kesempatan dan ancaman seringkali berasal dari sekitar perusahaan atau lingkungan terdekat perusahaan.
Contoh: setiap pengusaha akan berpikir tentang masa depan perusahaan mereka, seperti jati diri dan pemeliharaan perusahaan.
2. Rencana.
Komponen penting dalam membuat suatu rencana adalah dengan menggunakan tujuan yang jelas dan mengerti tentang apa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh konsumen. Konsumen yang baik adalah konsumen yang loyal. Loyal dapat diartikan mudah memberi kritik dan saran demi kemajuan.
Dasar dari rencana ini adalah
Lingkungan.
Lingkungan yang dimaksud adalah pasar, tempat dimana menjual semua produk-produk PT. Komatsu Indonesia itu sendiri. Kita harus meningkatkan penjualan produk perusahaan dalam pasar lokal menuju pasar internasional.
Target bisnis.
Tujuan sebuah perusahaan dapat dijelaskan secara singkat untuk membangun kepercayaan konsumen dengan pemakaian banyak produk di pasaran lokal. Suatu perusahaan juga harus mampu melampaui target perusahaan lain dan berusaha menempatkan perusahaan dalam posisi nomor satu dalam benak konsumen, khususnya penjualan produk.
Target.
- Memperkuat misi, visi dan nilai-nilai bagaimana cara untuk mendapatkan tujuan bersama yang berasal dari perusahaan.
- Membuat keyakinan dan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan.
§ Pegawai atau staff yang baik
§ Servis yang memuaskan dan distributor tepat waktu
§ Produk dan kualitas yang baik
§ Mengerti tentang kebutuhan konsumen
- Posisi perusahaan dapat dilihat dari dominasi pasar.
Taktik.
- Sponsor.
Contoh : PT. Komatsu mensponsori sepak bola antar bank dan
umroh haji bersama sirup Marjan.
- “Wawancara eksklusif” dengan pimpinan atau relasi.
Contoh : tindakan sosial, PT. Komatsu Indonesia membantu
korban banjir.
- Mencari dokumen tentang produk perusahaan dari media massa atau relasi media.

4. Kesuksesan PT. Komatsu Indonesia.
Beberapa rangkaian-rangkaian sistem antara bisnis administrasi dan management yang telah disebutkan oleh Bapak Yohanes jika dilaksanakan dengan baik, maka akan mendapatkan banyak kesuksesan dan keuntungan.
Perusahaan yang merupakan divisi dari PT. United Tractors Tbk ini dari tahun 1982 sudah berorientasi bisnis kepada pengenalan, penciptaan, dan pendistribusian manufacture produksi alat-alat berat juga termasuk komponen-komponennya telah berkembang sedemikian rupa. Sejak didirikan, perusahaan ini mampu untuk mengantisipasi permintaan pasar. PT. Komatsu telah mencoba memuaskan permintaan konsumen sebanyak 32.000.000.
ü Kesuksesan dari keuntungan pasar.
- Listed in the Jakarta Stock Exchange on October 31, 1995.
- Bonus shares at ratio of 4:3 on August 16, 1997.
- Right issue I at ratio 50:31 on November 12, 1998.
- Delisted from JSX and Go Private on January 2, 2006.
ü Struktur keuntungan untuk perusahaan.


5. Hasil Penjualan Manufacture pada bulan Juni 2005.
Penjualan
Kami menyertakan pula hasil penjualan manufacturer PT. Komatsu Indonesia pada bulan Juni 2005. Bapak Yohanes mengatakan bahwa semua dokumen dalam pengarsipan PT. Komatsu Indonesia sangat berguna untuk mengetahui apa yang terjadi ataupun antisipasi perusahaan untuk memberbaiki kesalahan dan mengetahui target yang harus dicapai. Penjualan unit mesin bulan Juni sekitar 171 unit, termasuk 131 unit untuk pasar domestik/lokal dan 40 unit untuk pasar luar negeri. Kenaikkan 36,1% dari 319 unit dalam waktu yang sama tahun lalu. Besarnya penjualan meningkat 58,5% dari 2,642 menjadi 4,188 ton. 2,341 ton dari penjualan komponen fabricated dan 1,847 ton dari penjualan komponen steel cast.


Kesimpulan
Kami menyimpulkan bahwa didalam sebuah organisasi diperlukan kerja sama yang baik antara bawahan dan atasan. Tidak ada jalan yang cuma-cuma untuk menjamin dan mencapai keberhasilan sebuah perusahaan. Setiap perusahaan harus mencari formula sendiri-sendiri agar perubahan dan perkembangan yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar. Karena alasan inilah, maka sebagai anggota-anggota perusahaan diharapkan mempunyai pengaruh yang nyata dalam menjalankan kinerja perusahaan mereka.
Selain manager yang sukses diharapkan pula anggota-anggotanya dapat mengemukakan gagasan dan usulan. Dalam perusahaan itu sendiri, mempunyai banyak syarat-syarat untuk mengembangkan perusahaannya, selain semangat sumber daya manusia, yaitu :
1. keterlibatan management dalam menciptakan dan mengutarakan strategi-strategi management yang jelas.
2. gambaran yang jelas mengenai manfaat perkembangan perusahaan.
3. sistem gaji yang adil untuk kesejahteraan bersama.
4. kondisi setempat yang baik dalam hal lingkungan kerja, prosedur perdagangan, dan sistem yang konduktif.
5. dana yang cukup untuk membiayai perkembangan dan perubahan perusahaan.
Untuk menjadi perusahaan yang sempurna dan berkembang pesat, banyak tantangan kehidupan perusahaan yang bersifat sebagai penghambat dan pendorong untuk maju. Agar dapat mengurangi hambatan yang dimiliki, maka harus diterapkan:
1. pengumpulan data dan analisis pilihan yang ada.
2. perencanaan mengenai teknis dan sumber daya manusia.
3. kesepakatan untuk maju.
4. modifikasi atau penggiliran sistem kerja dan memonitor kerja para staff agar para staff tidak jenuh.
5. pengembangan suatu rencana yang baik.
6. pertimbangan mengenai apakah diperlukannya perubahan atau tidak.
Namun hambatan-hambatan itu dapat digunakan sebagai semangat untuk terus maju membangun perusahaan. Kami juga senang, karena kami lebih banyak mengetahui dan mengerti tentang kinerja perusahaan untuk berkembang, seperti PT. Komatsu Indonesia. Didalam PT. Komatsu Indonesia itu sendiri, kami mendapatkan dan mengerti banyak pengetahuan mengenai bisnis administrasi dan management yang dijalankan oleh para staffnya, mulai dari kinerja perusahaan, bagaimana cara mendapatkan keuntungan, sampai bagaimana cara mengembangkan perusahaan dengan cara tersendiri, strategi yang unik serta pelaksanaannya dengan lingkungan sekitarnya.
Selain itu, kami juga mengetahui tujuan utama perusahaan selain memenuhi kebutuhan-kebutuhan ataupun permintaan konsumen, tetapi juga untuk mencari keuntungan atau profit. Profit dapat didapat, jika permintaan dari konsumen/pelanggan dapat dipenuhi dan konsumen menjadi percaya terhadap semua kualitas produk maupun jati diri perusahaan tersebut.
Rupanya, didalam dunia kerja tidaklah mudah. Ada banyak ujian dalam penilaian kinerja, apalagi jika hasil yang dihasilkan tidak memuaskan, seperti ejekan dari pegawai yang lain. Kita harus menerimanya dengan lapang dada dan anggap saja sebagai kritikan yang membangun. Namun ada hal yang membuat kami tertarik, yaitu adanya kerja sama antara pegawai satu dengan pegawai lain ataupun atasan dengan bawahan, karena dapat mempererat tali persaudaraan dan membangkitkan semangat bekerja.
Lingkungan yang kondusif dari sebuah perusahaan dapat menciptakan segi-segi positif bagi orang yang bekerja didalamnya. Keadaan yang nyaman dengan adanya peralatan dan komunikasi yang baik, juga akan menjadikan kondisi yang semakin baik pula untuk menjamin berlangsungnya produksi sebuah perusahaan.


Narasumber
Bapak Yohanes Susetyo Muhandoko sebagai manager foundry PT. Komatsu Indonesia. Telepon : 08129488270
Buku pegangan dan petunjuk kerja Bapak Yohanes Susetyo Muhandoko yang diberikan oleh PT. Komatsu Indonesia.
Foto-foto produk-produk PT. Komatsu Indonesia berasal dari brosur.
Bagian keuangan dari PT. Komatsu Indonesia.

General English II-"B' BEST Magazine"_Mr.Tristan

B' BEST Magazine Cover+Content